pertanyaan tentang peradilan tata usaha negara

e Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia; g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum. Purbopranoto Kuntjoro, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1985; Yodi Martono Wahyunadi. Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Universitas Trisakti, 2016. TentangPeradilan Tata Usaha Negara, UU. No. 51 Tahun 2009 (LNRI Tahun 2009 No. 160, TLN No. 5079). Ps. 53 ayat (1) 7 Ibid. Ps. 53 ayat (2) 8 Ibid. Ps. 97 ayat (8) Lantas timbul pertanyaan seandainya suatu keputusan pemberian hak atas tanah selain dinyatakan batal, juga dinyatakan dicabut oleh Peradilan pengadilantata usaha negara berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang peradilan tata usaha negara, yaitu: 1) Mekanisme eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara dalam perspektif Undang-undang No.5 Tahun 1986. menimbulkan pertanyaan di banyak kalangan tentang bagaimana pengaturan pelaksanaanya dan petunjuk teknis terhadap dua PERADILANTATA USAHA NEGARA MENGENAI TINDAKAN FAKTUAL DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN". Shalawat bertangkaikan salam juga tidak luput penulis ucapkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi sering telfon dan tanya ini itu, sehingga membuat penulis tetap semangat untuk menyelesaikan skripsi; 4. Kepada Seeker Of Jannah terima kasih Site De Rencontre Gratuit Dans Le 01. Untuk pertanyaan, kritik, dan saran seputar PTUN Tanjung Pinang dapat diajukan melalui Surat PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG, Jl. Ir. Sutami No. 3, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 29422 Telepon 0778 – 324299 / 0778 – 324339 Faksimile 0778 – 324339 WhatsApp 0821-7009-9229 Website Email tanjungpinang atau dapat mengirimkan pertanyaan melalui kanal media sosial resmi yang dimiliki oleh PTUN Tanjung Pinang Instagram Facebook Terima kasih. Hukum Acara dan Praktek Peradilan Tata Usaha NegaraLatihan Diskusikan Pertanyaan di bawah saudara jelaskan dimana letak perbedaan antara tugas hakim Peradilan TataUsaha Negara dengan tugas hakim di Peradilan Umum !Jawaban Letak perbedaan yang mendasar antara tugas hakim PTUN dengan tugas hakim diperadilan umum adalah bahwa menurut pasal 80 UUPTUN, hakim PTUN berperan aktif dalammengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat dalam mendapatkaninformasi atau data yang diperlukan dari tergugat, mengingat bahwa kedudukan tergugat maupunpenggugat tidak sama. Dalam peradilan umum, hakim tidak mencampuri urusan informasi ataudata yang diperlukan oleh adanya asas keaktifan hakim, apakah hakim Peradilan Tata Usaha Negaradalam melaksanakan tugasnya tidak melanggar asas audi et alteram partem?Jelaskan !Jawaban Tidak, karena keaktifan Hakim PTUN tersebut adalah pada sebelum dimulainya prosespersidangan, yakni pada waktu peggugat mengajukan gugtannya, lebih jelas keaktifan hakimtersebut dapat dijabarkan sebagai berikut nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan agarmelengkapi gugatannya tersebut, dapat meminta penjelasan kepada Badan/pejabat TUN yang bersangkutan demilengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan panitra pengadilan, memberikan bantuan merumuskan gugatan dalam bentuktertulis kepada mereka yang buta aksara. Pasal 63 dan Penjelasan UUPTUNKeaktifan hakim ini adalah untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan penggugat,karena mengingat bahwa kedudukan penggugat dengan Badan/Pejabat PTUN tidaklah apabila dikaitkan dengan asas audi et alteram partem yang berarti hakim harusmendengar kedua belah pihak, dua hal ini jelaslah tidak saling bertentangan karena padadasarnya pada dasarnya sebelum perkara dibawa secara resmi kemuka persidangan atau sebelumpersidangan hakim bertugas untuk membantu penggugat, namun apabila sudah di dalampersidangan hakim tidak boleh memihak dan harus mendengar kedua belah pihak denganpembuktiannya masing-masing. Karena dapat disimpulkan bahwa tujuan dari asas keaktifan iniadalah menghadirkan keadilan bagi rakyat, dalam hal ini penggugat seimbang dengan ini juga disebut keadilan procedural sehingga nanti dapat meraih keadilan substansial.

pertanyaan tentang peradilan tata usaha negara